Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani blokir anggaran sebesar Rp 50.51 T. Anggaran ini berasal dari beberapa kementerian dan lembaga yang biasa disebut automatic adjustment Untuk 2024, kebijakan itu telah ditetapkan seiring dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Kebijakan Automatic Adjustment Belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun. Dikutip dari surat menteri keuangan tersebut, ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment tahun anggaran 2024 bersumber dari dana Rupiah Murni. Automatic adjustment dilaukan sebagai antisipasi untuk mengantisipasi krisis tidak terduga.
6 Poin Penting dalam Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Anggaran
Berikut ini beberapa poin penting yang berkaitan dengan surat edaran Sri Mulyani blokir anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) :
1. Sesuai arahan Presiden Jokowi
Poin pertama dalam surat edaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani berbunyi bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.
2. Memblokir Anggaran Sebesar Rp50,15 Triliun
Kebijakan automatic adjustment tahun 2024 ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp50.148.936.040.000,00 alias Rp50,15 triliun. Selanjutnya Bendahara Negara juga telah merinci besaran blokir setiap Kementerian atau Lembaga sehingga satu lembaga dengan lembaga lainnya memiliki jumlah angka blokir yang berbeda.
3. Jenis Anggaran yang Diblokir
Ketentuan dalam kebijakan Sri Mulyani blokir anggaran ini terdiri dari tiga syarat, yaitu bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), daftar kegiatan yang diprioritaskan, dan daftar yang dikecualikan. Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan blokir anggaran antara lain belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
Diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya. Ada juga belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
Serta kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I/2024. Sedangkan untuk anggaran yang dikecualikan dari kebijakan Sri Mulyani blokir anggaran ini yaitu belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Selain itu belanja terkait tahapan Pemilu, IKN, pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP) juga dikecualikan dari kebijakan ini. Dua belanja lainnya yang dikecualikan dari automatic adjustment, yaitu belanja untuk daerah otonomi baru (4 Provinsi)/kementerian/lembaga baru serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
4. Mekanisme Pemblokiran Anggaran
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menetapkan mekanisme pelaksanaan blokir anggaran belanja Kementerian atau Lembaga tahun anggaran 2024 di mana K/L mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing- masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Selain itu, pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
5. Tenggat Waktu Revisi
Jika sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian atau Lembaga belum mengusulkan revisi maka berdasarkan edaran Sri Mulyani blokir anggaran, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.
6. Buka blokir
Sri Mulyani memberikan kesempatan kepada Kementerian atau Lembaga untuk membuka blokir anggaran pada semester II/2024, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas.
Alasan Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga
Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, kebijakan blokir anggaran tahun dari Kementerian dan Lembaga pada tahun 2024 sebesar Rp50,14 triliun, pemerintah berdalih itu untuk mengantisipasi krisis tidak terduga.
“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024,”
Meski begitu anggaran yang diblokir akan tetap ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian atau Lembaga. Hanya saja tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun. Tujuannya, agar Kementerian atau Lembaga bisa membuat prioritas program dan tidak jor-joran menggunakan anggaran.
Dengan begitu, anggaran yang tidak perlukan bisa dialokasikan untuk kepentingan yang lebih mendesak. Dengan kondisi ekonomi nasional dan global yang masih belum stabil ini, sepertinya kebijakan Sri Mulyani blokir anggaran tahun 2024 sangat tepat.